Ilustrasi, sumber foto: beritasatu.com


SGP Tangkas - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Jakarta tidak perlu menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan keluar daerah. SIKM, kata dia, tidak berlaku bagi warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).


“Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM,” ujarnya di Balaikota DKI, Jumat (9/4/2021).


Selama di Jabodetabek tidak perlu SIKM


Artinya SIKM hanya berlaku untuk warga Jakarta yang ingin bepergian ke luar wilayah Jabodetabek dan warga luar yang ingin masuk ke Jakarta.


“Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu,” ujarnya.


SIKM berlaku untuk kondisi yang mendesak. Misalnya terkait kesehatan atau saudara yang meninggal.


Jakarta akan menyesuaikan titik-titik isolasi


Syafrin mengatakan hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


“Terkait dengan SIKM untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangkan ke dalam SE No 13/2021,” ujarnya.


Dia juga menjelaskan, Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan.


“Mulai dari Sumatra sampai dengan Jawa, kita akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek,” ujarnya.


SIKM untuk kebutuhan mendesak dan tugas bagi ASN


Dalam SE terdapat tiga jenis surat izin, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menunjukkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II, kemudian pegawai swasta yang membutuhkan surat penugasan dari pimpinan dan pekerja nonformal atau masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak dengan meminta SIKM dari kelurahan dan tidak lagi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)


“Jadi, bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya, harus meminta surat jalan (SIKM). Tetapi bagi PNS/ASN yang mendapatkan penugasan wajib untuk surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Karyawan swasta tentu dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

  Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya