Ilustrasi, sumber foto: harianmerapi.com


Sgp Tangkas - Kementerian Perhubungan mengeluarkan stiker khusus untuk bus yang tetap beroperasi saat pelarangan mudik Lebaran 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2031.


Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Budi, Setiyadi mengatakan kendaraan berstiker ini nantinya akan digunakan untuk mengangkut penumpang selain untuk keperluan mudik.


“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemuduk, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat, serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi dalam siaran tertulisnya, Senin (3/5/2021).


“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” lanjutnya.


Kriteria orang yang dapat melakukan perjalanan non-mudik


Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, selama masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan non mudik.


Perjalanan tersebut meliputi perjalanan kerja atau dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga yang berduka, ibu hamil, persalinan, dan orang-orang dengan kepentingan non-mudik tertentu yang semuanya dilengkapi dengan surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau pun elektronik.


Stiker disediakan secara gratis


Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasikan oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya dapat diperoleh dengan mengisi data pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7


“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” kata Budi.


Bus AKAP dan AKDP dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei


Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transprotasi Jabodetabek telah memutuskan untuk melarang pengoperasian bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk semua. terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek.


"Baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam konferensi pers virtual, Kamis, 29 April 2021.


Meski ada larangan bus antar kota, Kementerian Perhubungan tidak memberlakukan kebijakan tersebut bagi angkutan perkotaan lintas wilayah. Pasalnya, angkutan tetap dibutuhkan dalam menjalankan mobilitas lintas wilayah.


“Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan,” kata Polana.


Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sgp Tangkas