Sidang putusan kasus Jerinx alias I Gede Ari Astina telah digelar hari ini yang berlokasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk persidangan disiarkan secara online melalui YouTube, Kamis (19/11/2020), yang dimulai pukul 09.16 WIB.


Jelang persidangan, netizen ramai untuk memberikan dukungan. Dari sedemikian banyak komentar, mereka berharap agar Jerinx divonis bebas.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan," terang vonis ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jerinx telah dituntut oleh jaksa penuntut umum akan dihukum selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Jerinx telah dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pernyataan Jerinx telah dinilai meresahkan masyarakat dan juga melukai dokter Indonesia.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena menyebut 'IDI kacung WHO'. Suami Nora Alexandra itu telah dilaporkan oleh IDI Bali dan ditahan sejak tanggal 12 Agustus 2020.



Drummer Superman is Dead itu memang terkenal sangat lantang menyuarakan pendapatnya soal Corona. Puncaknya, Jerinx geram ketika mendapat kabar terdapat bayi yang tak bisa diselamatkan ketika dilahirkan yang dikarenakan sang ibu harus menunggu hasil dari swab test.

Tidak hanya itu, aksi Jerinx turun ke jalan dalam aksi Bali tolak rapid dan swab test juga telah menjadi sorotan.

Dalam pleidoinya, Jerinx telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengaku tidak akan membuat gaduh lagi.

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ujar Jerinx dalam sidang yang telah disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orang tua saya," ucap Jerinx.

"Yang Mulia, jika Yang Mulia Hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah, Yang Mulia. Sejak pandemi, beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staf saya," ucap Jerinx.

"Di situasi seperti ini, saya adalah tulang punggung keluarga, Yang Mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya. Saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai."




SGPTANGKAS | Agen Bolatangkas Terbaik | Agen Tangkasnet Terpercaya