Mahkamah Agung (MA) telah mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan semuanya sudah dipecat. Sebenarnya, untuk total jumlah yang dipecat lebih dari 16 orang sebabb masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," ucap Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:

Selain dipecat karena mereka berperilaku homoseksual, mereka juga dihukum penjara. Sebab tidak mentaati perintah atasan. Yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI entang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Total jumlah yang dipecat lebih dari 16 karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama. Para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama umumnya mengajukan banding.

Seperti yang telah disampaikan oleh Letkol Asmawi selaku Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyidangkan para anggota TNI yang terlibat mengenai LGBT/homoseksual. Para prajurit tersebut antara lain Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

"Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding," ucap Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10/2020).


Letkol Sus Wahyupi selaku Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menambahkan bahwa ketujuh terdakwa itu berasal dari satuan yang berbeda dan tidak hanya berasal dari Jawa Tengah saja. Akan tetapi, pihaknya menangani persidangan karena berdasarkan lokasi berhubungan.

"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD dan enam dari TNI AU," jelas Wahyupi.

Mengenai pemecatan juga diketok oleh Pengadilan Militer Jayapura, Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer Surabaya, sampai Pengadilan Militer Tinggi Medan.

Untuk salah satunya adalah Letda DS yang mulai terjerumus ke dalam perilaku homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Sementara, Letda DS sudah mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang bagi anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya adalah pemecatan.

Pada 6 April 2020, Pengadilan Militer Denpasar juga memutuskan bahwa Letda DS bersalah dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Letda DS telah dihukum selama 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.

"Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis dan terlibat komunitas LGBT karena selaku Prajurit TNI seharusnya Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan Terdakwa dalam berperilaku, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas," ujar majelis Pengadilan Militer Denpasar yang diketuai Letkol Ronny Suryandoko SIP SH MHan.