Polisi telah menangkap dua orang pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua pemuda tersebut kedapatan sedang membawa senjata tajam pedang dan tak hanya itu mereka juga membawa narkoba jenis sabu.

"Iya benar pada Minggu 18 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WIB telah mengamankan dua pelaku tawuran," ucap Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Supriyadi mengatakan bahwa penangkapan itu diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar mengenai akan adanya persiapan tawuran di Jl Kampung Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (18/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya pihak kepolisian meneruskan laporan tersebut dan menangkap dua orang yang berinisial AS dan GFM.

"Ada persiapan tawuran yang dilakukan anak-anak 'Caplin' Kampung Rawa, kemudian Anggota Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyisiran di tempat yang diinformasikan dan berhasil mengamankan dua orang," ujar Supriyadi.

Ketika diamankan, jelas Supriyadi, keduanya tengah kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis pedang samurai. Tak hanya itu saja, dari tangan pelaku juga didapatkan telah membawa 3 plastik klip narkoba jenis sabu.

"Pada saat diamankan kedapatan menyimpan senjata tajam berbentuk pedang samurai dan juga diamankan 3 plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat bruto 18,61 gram," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Johar Baru. Keduanya telah dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta UU darurat.