Sepeda lipat pemberian artis Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan. Habiburokhman selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyarankan kepada Jokowi untuk membeli sepeda sumbangan tersebut agar tidak menjadi polemik.

"Saya saran supaya tidak menimbulkan polemik Pak Jokowi bisa membeli sepeda tersebut kepada Daniel dengan harga yang wajar," ucap Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Habiburokhman menyebutkan bahwa niat dari Daniel Mananta jangan sampai menjadi masalah baru bagi Jokowi. Karena, pendapatnya, pemberian tersebut bisa menjadi hal yang sensitif.

"Niat bagi Daniel Mananta jangan malah menjadi masalah bagi Pak Jokowi. Ini soal sensitif dan bisa digoreng ke mana-mana," ucap Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR RI ini pun juga mengungkapkan bahwa pemberian yang bernilai di atas Rp 10 juta itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Habiburokhman berpendapat bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kalau nilainya di atas Rp 10 juta maka, berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, dapat dikategorikan gratifikasi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mendapat sepeda lipat dari artis Daniel Mananta. KPK mengimbau kepada Jokowi untuk segera melaporkan sepeda lipat pemberian Daniel itu.

Daniel telah memberikan sepeda lipat itu kepada Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10) kemarin. Sementara untuk sepeda lipat itu tipe Ecosmo 10 Sp Damn, dibuat spesial dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober.


Terkait pemberian sepeda tersebut, KPK juga telah mengetahuinya. Mereka mengimbau kapada Presiden Jokowi agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat tersebut.

"KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP. Dan kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden, dan akan dicek lebih lanjut," ucap Ipi Maryati selaku Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan kepada wartawan, Selasa (27/10).

Ipi menyebutkan, apabila sepeda lipat itu ditujukan untuk Jokowi, Jokowi pun diharuskan untuk melaporkan pemberian sepeda itu paling lambat 30 hari kerja. Nantinya, KPK akan menetapkan sepeda itu apakah menjadi milik negara atau Jokowi sendiri.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," ujar Ipi.