Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data bagi para peserta yang bermasalah. Proses ini akan diberlakukan mulai bulan depan.

Ingin tahu bagaimana caranya agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan?

Melansir dari CNBC Indonesia, untuk langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi sampai kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Apabila sudah diperiksa dan untuk status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan adanya keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya yaitu dengan melakukan pendaftaran ulang.

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan, dikutip Jumat (30/10/2020).

Penonaktifan sementara ini sama sekali tidak akan mengurangi hak peserta dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, untuk keputusan pembekuan sementara ini dilakukan yang bertujuan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tentang hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Yang berarti, bagi peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan terhitung pada tanggal 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara antara lain ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.