UU Cipta Kerja telah dinilai sebagai bentuk upaya reformasi besar yang dilakukan oleh pemerintah supaya bisa menjadikan Indonesia yang lebih kompetitif dalam menggaet investor. Peraturan yang baru ini, dinilai akan bisa mendukung dalam hal pemulihan ekonomi sekaligus untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang karena UU Cipta Kerja telah menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberi sinyal bahwa saat ini Indonesia terbuka untuk bisnis.

Tokoh senior politik, Sidarto Danusubroto, menilai mengenai undang-undang Cipta Kerja, sudah diakui oleh Bank Dunia sebagai terobosan besar dalam mengakselerasi ekonomi.

“Substansi UU ini diakui Bank Dunia, dan dibutuhkan, juga sebagai terobosan untuk memajukan ekonomi. UU Cipta Kerja ini juga merampingkan mafia birokrasi yang selam ini menguasai perizinan, mafia ini telah lama ada dalam kehidupan ekonomi, menjadi parasit, dan UU Cipta Kerja memangkas itu,” ucap Sidarto, dalam dialog obrolan santai bertema Omnibus Law dan Covid-19, Jumat malam (16/10). 

Sidarto mengucapkan bahwa UU Cipta Kerja, sebagaimana diakui Bank Dunia, hal tersebut merupakan terobosan yang ampuh untuk mendatangkan investasi dan mengefisienkan birokrasi. Yang mana birokrasi selama ini telah menjadi hambatan dipangkas habis. Sayangnya, berbagai hal positif itu justru tertutupi hoaks, dan digerakkan oleh mereka yang tak ingin birokrasi semakin efisien. Dan juga digerakkan oleh kepentingan politik jangka pendek yang dimana malah merugikan kepentingan publik yang lebih besar.

“Hoaks telah menjungkirbalikkan materi UU Cipta Kerja, tanpa membaca mengetahui isi, mereka asal menolak. Terutama anak muda yang terpapar paham radikalisme. Selama 7 bulan di rumah social distancing, lalu terpapar hoaks, diajak keluar melepaskan kejenuhan dan asal teriak, dia tidak tahu isinya,” ujar Sidarto. 

Kartini Sjahrir selaku Antropolog juga menambahkan, bahwa nilai positif UU Cipta Kerja tidak masuk ke publik, dikarenakan kultur masyarakat yang masih lebih percaya dengan desas-desus, hoaks. Dan juga, belum sampai pada tahap literasi maupun belum sampai tahap tradisi oral dimana setiap tuntutan disampaikan melalui jalur formal maupun informal.  Tidak melalui jalur jalur anarkis.


Dalam UU Cipta Kerja sendiri terdapat berbagai kepentingan politik, terutama kepada kelompok yang anti dengan berbagai terobosan Jokowi, memiliki motif jangka pendek sehingga memutar cerita, membiarkan publik termakan isu ataupun hoaks. Sedangkan, dalam UU Cipta Kerja sendiri, terdapat poin penting lain dimana sektor usaha kecil justru semakin dimudahkan dalam sisi perizinan. Dan meskipun UU Cipta Kerja tak sempurna, ada kekurangan, bisa diperbaiki di aturan turunan.  

Marsudi Wahyu Kisworo selaku Pakar Teknologi Informasi juga ikut menilai, untuk UU Cipta Kerja sejatinya memberi kesempatan kepada masyarakat supaya menjadi pengusaha karena berbagai aturan terutama perizinan menjadi lebih ringkas.  

“UU Cipta Kerja mempermudah menjadi pengusaha karena perizinan menjadi lebih mudah. Hal ini perlu diketahui masyakat luas, sampaikan melalui berbagai instrumen informasi. Karena seringkali, mereka yang keberatan tidak mengerti substansi namun ditarik oleh kelompok yang tak ingin Indonesia makin baik,” ucap Marsudi.  

Supaya berbagai konten positif tersampaikan dengan baik dan benar, memang diperlukan tim khusus yang dapat berkomunikasi ke publik, dan dilakukan secara terkoordinasi, semua kementerian dan lembaga pemerintah kompak menjadi satu suara agar gaung positif bisa diterima publik. 

Kata Marsudi, sebenarnya UU Cipta Kerja berupaya membangkitkan daya saing, dimana itu menjadi salah satu persoalan penting yang tak pernah terselesaikan sehingga Indonesia selalu kalah oleh negara lain.

Maka dari itu, Putri Kusumawardhani selaku Ketua Umum Pertiwi, mengajak semua relawan Jokowi untuk terus aktif dalam menjelaskan ke masyarakat sesuai bidang masing-masing gugus relawan. Dan menurutnya UU Cipta Kerja untuk membawa Indonesia maju dan sejahtera. 

"Jokowi harus kita kawal sampai 2024 untuk memastikan legasi ini berjalan," jelas Putri, yang juga merupakan anggota Wantimpres.