Ilustrasi, sumber foto: ANTARA


SGP Tangkas - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadhan dirasa sangat berlebihan.


Hal ini, menurutnya membatasi akses sosial masyarakat untuk bekerja atau berbisnis, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak wajib menjalankan ibadah puasa.


“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).


Larangan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia


Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut dinilai Kementerian Agama diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia - terutama bagi masyarakat atau orang yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas jual beli, dan berbisnis.


Secara hukum, lanjut Adung, himbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan ketentuan di atas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Adung yang juga Staf Khusus Menteri Agama.


Pengelola restoran dan kafe yang bertekad buka pada siang hari, bisa dipenjara


Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Serang melarang restoran atau kafe di wilayahnya buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Pengelola restoran dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.


Restoran baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung tetap tidak diperbolehkan makan di dalam restoran. Pengunjung harus menunggu berbuka puasa untuk bisa makan di restoran.


Denda 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta


Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin, mengatakan ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe.


“Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta,” kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

  Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya